gNews.co.id – Musyawarah Wilayah Luar Biasa atau Muswilub Gerakan Rakyat Sulawesi Tengah yang digelar di salah satu cafe di Kota Palu pada Ahad (2/2/2025).
Di mana Muswilub ini menetapkan Mugira Ridwan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Sulawesi Tengah (Sulteng) yang baru.
Pemilihan tersebuut dilakukan secara aklamasi setelah Ketua sebelumnya, Najamudim mengundurkan diri.
Pengunduran diri Najamudin sebagai ketua dilakukan secara terbuka di hadapan pengurus organisasi dengan alasan kesibukan serta luasnya cakupan wilayah yang dipimpin.
Dalam sambutannya, ia mengakui bahwa tantangan dalam memimpin organisasi memerlukan dedikasi penuh, yang saat ini sulit ia penuhi.
Muswilub yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.00 WITA ini kemudian menetapkan kepengurusan baru dengan
struktur sebagai berikut:
• Ketua: Mugira Ridwan
• Sekretaris: Imam Safaad
• Bendahara: Nelly Y. Nurmalida
Dalam pidato perdananya, Mugira Ridwan menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan organisasi dengan mengusung visi yang sama, yakni membangun masyarakat yang sehat, cerdas, adil, dan makmur.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip ekonomi berkelanjutan dalam setiap langkah perjuangan Gerakan Rakyat Sulawesi Tengah.
“Gerakan Rakyat bukan sekadar organisasi, tetapi wadah perjuangan untuk masyarakat. Kami akan terus memperjuangkan nilai-nilai keadilan sosial serta penguatan ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan bersama,” ujar Mugira.
Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan Gerakan Rakyat Sulawesi Tengah semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Mugira sedikit menyampaikan berkaitan dengan Anggaran Dasar (AD) sehingga perkumpulan gerakan rakyat lahir dari ide yang sama tentang Indonesia merdeka 100 persen, yakni kemakmuran seharusnya dapat dirasakan oleh warga negara tanpa terkecuali.
“Dengan tetap menjaga alam Indonesia merupakan warisan masa lalu sekaligus pinjaman generasi masa depan yang kita rawat sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Serta setiap anak bangsa, lanjut Mugira mendapat hak dan perlakuan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali.
Di mana hak-hak setiap warganya dilindungi oleh negara sebagai tanggung jawab konstitusional.








Komentar