Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
“Para tersangka telah ditahan di Mapolda Sulteng sejak 22 Oktober 2022,” tegas mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu.
Dia menambahkan, penangkapan kasus perjudian merupakan komitmen Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi.
Dia menegaskan, kurun waktu 10 bulan terakhir tahun 2022, setidaknya Polda Sulteng dan polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi konvensional maupun online dengan 80 orang sebagai pelaku. BB
Baca: Polda Sulteng Didesak Segera Periksa Pimpinan PT BTIIG














Komentar