gNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
RUU Minerba ini telah melalui proses pembahasan panjang antara Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Adies Kadir meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.
Pertanyaan tersebut disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta sidang.
Pokok-Pokok Perubahan dalam RUU Minerba
RUU Perubahan Keempat UU Minerba ini mencakup sejumlah pasal penting yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi sektor pertambangan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan dan berkeadilan. Beberapa poin utama dalam perubahan tersebut antara lain:
1. Perbaikan Pasal terkait Putusan MK: Beberapa pasal seperti Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A diperbaiki untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Definisi Studi Kelayakan: Pasal 1 angka 16 mengubah definisi studi kelayakan untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan industri pertambangan.
3. Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri: Pasal 5 mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor, serta mengutamakan pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Perizinan Berusaha Terintegrasi: Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5) mengatur mekanisme perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik untuk mineral logam dan batubara, yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
5. Reklamasi dan Perlindungan Dampak Pasca Tambang: Pasal 100 ayat (2) mengatur pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca tambang dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
6. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat: Pasal 108 menekankan pentingnya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat lokal dan adat di sekitar kawasan tambang, melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat dalam kegiatan pertambangan, serta program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Audit Lingkungan: Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
8. Penyelesaian Tumpang Tindih IUP: Pasal 171B mengatur bahwa IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan memiliki masalah tumpang tindih wilayah akan dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang: Pasal 174 ayat (2) mengatur mekanisme pemantauan dan peninjauan undang-undang untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Dampak Positif bagi Perekonomian Nasional
RUU ini juga memuat kebijakan strategis untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan. Selain itu, RUU ini memberikan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan bagi BUMN yang mengemban usaha strategis nasional.
RUU ini juga mendorong percepatan hilirisasi industri pertambangan sebagai penggerak perekonomian nasional.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerataan dan keadilan ekonomi yang sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan disahkannya RUU Perubahan Keempat UU Minerba ini, diharapkan dapat tercipta regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika industri pertambangan, serta mendukung pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Baca: Rapat Paripurna DPR RI Bahas Pembentukan Timwas dan RUU Pertambangan, Longki: Kepentingan Nasional
Komentar