Ketua IJTI Sulteng, Rolis Muchlis, menyebut langkah KPID bisa menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis televisi dan menghambat kerja-kerja pers.
“KPID mestinya menjadi mitra strategis lembaga penyiaran, bukan menjadi alat represi. Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegasnya.
IJTI Sulteng menegaskan kembali bahwa mekanisme yang tepat bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan pemanggilan klarifikasi yang berpotensi menekan independensi redaksi.
AMSI Sulteng: Tindakan KPID Arogan dan Melampaui Batas
Sementara itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah menilai tindakan KPID sebagai langkah arogan dan intervensif yang melampaui batas kewenangan lembaga penyiaran.
Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa program berita adalah produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap sengketa pemberitaan hanya dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.
“KPID tidak berwenang menilai atau memanggil media atas konten jurnalistik. Tindakan ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan mencederai prinsip kemerdekaan pers,” ujar Iqbal.
AMSI Sulteng mendesak KPID mencabut surat pemanggilan kepada TVRI Sulteng dan menghentikan segala bentuk intervensi terhadap produk jurnalistik.









Komentar