Hakim MK Tegaskan Kandidat Langgar Aturan Pemilu Bisa Diskualifikasi

gNews.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arif Hidayat menyoroti pentingnya ketaatan calon kepala daerah petahana terhadap aturan yang melarang mutasi pejabat pada masa tertentu menjelang pemilu.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius, termasuk diskualifikasi calon dari kontestasi pemilu.

“Makanya ini sangat krusial sehingga harus dijawab secara presisi,” ujar Arif dalam pernyataannya pada Selasa (21/1/2025).

Dia menjelaskan, aturan ini dirancang untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Ketepatan waktu dan prosedur dalam mengeluarkan izin mutasi menjadi faktor penting untuk menghindari potensi pelanggaran.

Sementara itu, Fransiscus Manurung, Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri, memuji peran MK dalam menjaga supremasi konstitusi.

Ia menilai MK telah banyak melakukan terobosan hukum melalui penafsiran progresif terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Fungsi ini mengharuskan MK mengawal demokrasi agar sesuai dengan konstitusi, di mana terdapat spirit perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara,” ungkap Fransiscus.

Ia juga menambahkan, MK memiliki wewenang untuk membatalkan proses demokrasi yang melanggar asas hukum.

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip nomokrasi, yakni supremasi hukum dalam demokrasi.

Fransiscus mengutip Putusan MK No. 41/PHPU.D-VI/2008 yang menyatakan bahwa keputusan hasil pemilu dapat dibatalkan jika terbukti melanggar prinsip nomokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

“Demokrasi tidak dapat berjalan hanya berdasarkan kekuatan politik, tetapi harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran yang terbukti, maka hasil tersebut dapat dibatalkan di pengadilan,” tegas Fransiscus.

Ia menambahkan, MK telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dengan membatalkan berbagai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang melanggar asas konstitusional.

Pernyataan Arif Hidayat menjadi peringatan tegas bagi kepala daerah petahana agar mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga integritas proses pemilu, sehingga tercipta demokrasi yang adil dan sesuai dengan semangat konstitusi.

Dengan kewenangan MK yang semakin relevan dalam memastikan demokrasi berjalan sesuai koridor hukum, semua pihak diharapkan menjaga prinsip keadilan dan transparansi, demi tercapainya pemilu yang berintegritas.

Baca: Jubir Ahmad Ali Imbau Masyarakat Sulteng Tidak Terprovokasi Terkait Sidang Pilgub di MK

Komentar