Tidak hanya legalitas perusahaan, tahapan operasi produksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut juga perlu untuk diperiksa.
Apakah kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh PT. AKM di pertambangan Poboya telah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan ini perlu dilakukan guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran yang berpotensi untuk merugikan negara, utamanya masyarakat yang tinggal di wilayah pertambangan Poboya.
“Pastinya kita berharap, pengelolaan pertambangan Poboya dapat dilakukan dengan mengutamakan asas keadilan,” jelas Hartati Hartono.
Ia menegaskan, dengan berbagai pertimbangan yang merujuk pada UU itu, maka Kontrak Karya (KK) PT. Citra Palu Mineral (CPM) dapat dicabut.
Editor | MAHBUB








Komentar