Dengan berakhirnya masa waktu RAN Konservasi Ikan Capungan Banggai Periode pertama, maka tahun 2022 ini KKP menyusun RAN Konservasi periode ke – 2 sebagai bentuk evaluasi dari pengelolaan dan konservasi Ikan Capungan Banggai pada 5 tahun sebelumnya, serta menjadi arahan Konservasi Ikan Capungan Banggai untuk 5 tahun mendatang.
Baca: Bertemu Sekdaprov, UNDP Dorong Pemulihan Ekonomi di Sulteng
Lebih lanjut disampaikan, untuk meningkatkan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ikan hias secara berkelanjutan, serta untuk lebih meningkatkan kepedulian rasa cinta dan kebanggaan nasional.
KKP melalui Kepmen KP Nomor 2 Tahun 2021 telah menetapkan BCF sebagai maskot ikan hias nasional.
Kegiatan konsultasi diikuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Perguruan Tinggi, Akademisi, Mitra Burung Indonesia, masyarakat nelayan, pengumpul/pengusaha BCF di Kabupaten Banggai.
Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Banggai diwakili Asisten Administrasi Umum Mohammad Kamil Datu Adam, Plt. Kadis Perikanan dan Kelautan, Rusdi Rahmad, Kepala KIPM Kelas II Luwuk, BPSPL Makasar Satker Sulawesi Tengah, dan Perhimpunan Burung Indonesia. BB








Komentar