Ini Jabatan Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor ATR Palu yang Ditahan Kejati Sulteng

Baca: JPU Segera Limpahkan Berkas Tersangka Dirut PT. ANI ke Pengadilan
Ia menjelaskan, tersangka melanggar dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat penahanan, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.

“Merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sesuai pasal 21 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP),” ungkapnya.

Sebelumnya dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungli di kantor ATR/BPN Kota Palu 2020 sampai 2022 diduga merugikan banyak pihak. BB

Komentar