· Pemetaan Mikro: Menyelesaikan peta rawan bencana skala detail (1:5.000) di setiap kecamatan rawan dalam waktu 6 bulan.
3. Akuntabilitas Hukum dan Kinerja:
· Indikator Kinerja Utama (IKU) Nyata: Menjadikan “Penurunan Titik Panas (Hotspot)” sebagai indikator tunggal keberhasilan pimpinan BPBD. Peningkatan titik api yang signifikan tanpa langkah mitigasi terbukti harus berimplikasi pada pertanggungjawaban kepemimpinan.
· Penegakan Hukum Terpadu: Menghentikan “toleransi birokrasi” dan berkoordinasi intensif dengan penegak hukum untuk menindak tegas pembakaran lahan, baik oleh korporasi maupun oknum.
4. Pemberdayaan Masyarakat yang Substantif:
· Re-Evaluasi Destana: Mengaudit dan merevitalisasi seluruh Destana. Fokus pada kelengkapan peralatan, pelatihan rutin, dan simulasi, bukan sekadar administratif.
· Insentif Teknologi Tepat Guna: Mengalokasikan bantuan alat berat atau teknologi PLTB bagi kelompok tani di zona merah Karhutla.
V. Rekomendasi Kebijakan: Dari Retorika ke Aksi Presisi
Untuk mendukung perubahan fundamental, Pemerintah Daerah perlu segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Khusus Mitigasi Karhutla yang mengatur:
· Mandat Audit Lingkungan: Kewajiban audit independen bagi lahan yang terbakar secara berulang.
· Sistem Reward & Punishment: Memberikan insentif fiskal bagi desa yang berhasil mencapai “Zero Hotspot”, dan sanksi bagi yang lalai.
· Kurikulum Literasi Bencana: Mengintegrasikan materi mitigasi Karhutla dan budaya tanpa bakar ke dalam muatan lokal pendidikan, untuk memutus mata rantai praktik merusak antargenerasi.
VI. Penutup: Pilihan antara Reformasi atau Menunggu Abu
BPBD Kabupaten Parigi Moutong tidak boleh lagi menjadi sekadar lembaga penyalur bantuan atau penyemprot air. Institusi ini harus bertransformasi menjadi ujung tombak mitigasi berbasis data dan pemberdayaan.
Jika tidak ada perubahan radikal dalam strategi—mulai dari integrasi teknologi, transparansi anggaran, hingga penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, maka Parigi Moutong hanya akan menunggu waktu untuk menjadi lautan api berikutnya.
Eksistensi BPBD harus dibuktikan dengan angka penurunan titik panas yang signifikan dan peningkatan ketangguhan komunitas, bukan sekadar laporan seremonial.
Alam tidak membutuhkan retorika birokrasi; ia butuh manajemen yang presisi, akuntabel, dan berintegritas. Saatnya reformasi, sebelum segalanya berubah menjadi abu.
Penulis adalah Pernah menjabat sebagai Deputy Direktur Walhi Sulteng, Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, dan Koordinator Rumah Relawan Bersama untuk Penanggulangan Bencana Alam Palu, Donggala, Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018








Komentar