Menurutnya, terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dan dalam waktu dekat JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan,” katanya.
Denny Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu di akta autentik.
Baca: Sempat Tugas di Pemkot Hajar Modjo Kembali ke Sigi, Bupati Tegaskan ASN Wajib Patuhi NSPK
Kemudian melakulan pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu, dan Kabupaten Banggai.
Perkara ini menjadi perhatian Bareskrim Polri, untuk menjaga independensi penyidik, dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini selain Denny Kurniawan ikut jadi tersangka lainnya adalah David Israel. BB














Komentar