gNews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, pada Selasa (14/4/2026).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (15/4/2026) malam, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor: LI/46/IV/Res.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 April 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232/IV/Res.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 April 2026.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat.
Laporan tersebut menyebutkan adanya penggunaan alat berat di lokasi pertambangan liar.
Turun ke Lokasi, Petugas Temukan Titik Bekas Tambang
Sekitar pukul 10.00 WITA, personel Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun, dalam penyisiran tersebut petugas tidak menemukan alat berat (eskavator) yang sedang beroperasi. Meski demikian, tim menemukan sejumlah titik bekas aktivitas pertambangan yang diduga sebelumnya menggunakan alat berat.
Di lokasi, petugas hanya menjumpai warga yang melakukan penambangan secara manual dengan metode mendulang.
Alat Berat Sudah Pergi Seminggu Sebelum Kedatangan Petugas
Berdasarkan keterangan warga setempat, alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan telah meninggalkan area tersebut sekitar satu pekan sebelum kedatangan petugas.














Komentar