gNews.co.id – Polda Sulteng menegaskan akan segera mengambil langkah hukum terkait dugaan penjarahan kayu di Kawasan Pangan Nasional atau KPN Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol. Bagus Setiyawan, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima.
“Terima kasih infonya, segera kami tindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Bagus Setiawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam pengelola KPN Desa Talaga mengungkapkan keresahan mereka akibat maraknya aksi penjarahan kayu di kawasan tersebut.
Dugaan kuat, praktik ilegal ini melibatkan oknum pengusaha kayu yang mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
Tamrin Ibrahim, anggota tim mitigasi dan rekayasa sosial KPN, mengungkapkan bahwa pembalakan liar di kawasan tersebut semakin terang-terangan.
Bahkan, sejak tahun lalu, ia sudah beberapa kali memergoki aktivitas ilegal tersebut.
“Saya tahun lalu sudah melihat langsung mobil yang mengangkut kayu. Bahkan, inisial oknum pengusaha kayu itu sudah kami ketahui. Informasi terbaru yang kami dapatkan, ada sekitar lima hingga enam mobil dump dan mobil boks yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal dari KPN,” ungkap Tamrin pada Senin (6/2/2025).
Tamrin juga pernah menemukan tumpukan kayu hasil pembalakan liar dan langsung mengingatkan para sopir yang mengangkutnya.
Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat kepada Gakkum (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah agar segera mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap hal ini segera ditindak karena sudah sangat merugikan negara dan membuat para petani resah,” tambahnya.
Sementara itu, Ridha Saleh, anggota KPN lainnya, mengungkapkan bahwa berdasarkan hitungan tim, sekitar 3.000 kubik kayu telah dijarah dari kawasan tersebut.
Jika dikonversi ke nilai ekonomi, kerugian negara akibat aksi ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan pembalakan liar yang telah merusak kawasan hutan di Desa Talaga.
Dengan adanya komitmen dari Polda Sulteng, diharapkan langkah konkret segera dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.
Komentar