Menurut Komnas HAM, infrastruktur publik yang dibangun dari uang rakyat seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan umum, bukan justru dialihfungsikan menjadi jalur industri yang merugikan pengguna jalan lainnya.
Tindakan Mendesak yang Harus Diambil
Merespons protes yang terus berkembang, Komnas HAM Sulawesi Tengah mengeluarkan sejumlah desakan mendesak kepada pemerintah dan perusahaan:
1. Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemprov Sulteng diminta segera meninjau kembali izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling PT IGIP. Jika terbukti membahayakan dan merusak fasilitas publik, pemerintah harus berani menghentikan sementara operasional hingga perusahaan membangun jalan khusus tambang (dedicated hauling road).
2. Manajemen PT IGIP didesak untuk segera melakukan perbaikan jalan yang rusak, melakukan penyiraman secara berkala (minimal 3-5 kali sehari) untuk menekan debu, serta memasang rambu-rambu keselamatan yang memadai di sepanjang jalur yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat.
3. Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Morowali diminta untuk menertibkan kendaraan berat yang melebihi tonase jalan serta memastikan keselamatan pengguna jalan umum menjadi prioritas utama di atas kepentingan logistik perusahaan.
4. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didorong untuk segera melakukan audit kualitas udara di sepanjang jalur hauling dan memberikan sanksi tegas jika kadar debu terbukti melampaui ambang batas normal.
Investasi tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan debu yang dihirup rakyat. Jika PT IGIP tidak mampu menjamin keselamatan warga dan kebersihan udara, maka operasional mereka harus dievaluasi.
“Kami berdiri bersama warga Morowali untuk menuntut hak mereka sebagai tuan di tanah sendiri, bukan sebagai penonton yang hanya mendapat debu dan risiko kecelakaan,” tandas Livand Breemer.
Baca: Diduga 75 Ton Sianida Masuk Palu Secara Ilegal, Komnas HAM Desak Kapolda Tangkap Cukong Besar!














Komentar