gNews.co.id,- Jajaran Satreskrim Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian 189 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan menangkap lima orang pelaku yang diduga merupakan satu komplotan di wilayah Luwuk.
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait hilangnya ratusan tabung gas di gudang perusahaan.
“Kelima terduga pelaku berhasil kami amankan pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 14.50 Wita setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Nur Arifin.
Kelima pelaku masing-masing berinisial JH alias M (29), RD (21), RI (34), AF alias LA (26), dan HA (25). Mereka diketahui bekerja sebagai sopir, kernet, maupun buruh di perusahaan tempat tabung gas tersebut disimpan.
Polisi menangkap para pelaku di kawasan Jalur II, Kelurahan Bungin Timur, Luwuk, bersama barang bukti sebanyak 34 tabung gas elpiji.
Sementara itu, sebanyak 155 tabung lainnya diduga telah dijual melalui media sosial Facebook dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sisanya diduga telah dijual melalui Facebook. Hal itu masih terus kami dalami,” jelasnya.
Kelima pelaku kini telah ditahan di Mapolres Banggai dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini bermula saat admin gudang melakukan pengecekan stok tabung gas kosong pada Selasa (30/6/2026) dan menemukan ratusan tabung telah hilang sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Berkat kerja cepat anggota, kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, kasus ini berhasil kami ungkap,” tutup AKP Nur Arifin.(DQ74)













Komentar