Hal ini kata Zainal Abidin, sudah beberapa kali dijelaskan kepada penyidik Polda Sulteng sejak November 2021 sampai Desember 2022 dengan menunjukkan bukti – bukti setoran kwitansi sejumlah Rp547,4 juta.
“Sementara dana masuk ke rekening CV. Mentari Jaya Mandiri hanya sebesar Rp553,2 Juta, sehingga terdapat selisih Rp5,8 Juta yang artinya tidak seperti yang dituduhkan sebesar Rp323,5 Juta,” jelas Zainal Abidin.
Olehnya, Zainal Abidin mengaku penetapan tersangka kepada dirinya dan direktur CV. Mentari Jaya Mandiri serta istri almarhum Rachmawaty sangat janggal, karena dana yang disampaikan ke penyidik sudah sangat jelas.
“Lagi pula dana yang masuk ke CV. Mentari Jaya Mandiri, tidak kami ambil maupun gunakan untuk kepentingan kami dan keluarga,” tegas Zainal Abidin.
Dia kembali menekankan bahwa dirinya maupun Direktur CV. Mentari Jaya Mandiri Dedhy Sancitra tidak pernah melakukan atau memberikan kuasa kepada siapa pun untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan dinas termasuk dengan CV. Akai Jaya Motor terkait dengan pengadaan 25 unit motor Yamaha pada tahun 2021.
Zainal Abidin juga mengaku dirinya dan Direktur Dedhy Sancita terkejut setelah diperlihatkan 10 dokumen pengadaan 25 unit motor Yamaha di instansi di Morowali dan Pemerintah Sulteng semuanya telah ditandatangani.
adahal direktur mengaku tidak pernah menandatangani satu lembar dokumen pun terkait pengadaan 25 unit motor itu.














Komentar