Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah melakukan penganiayaan sebelumnya di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12 pada hari yang sama.
“Pelaku adalah residivis kasus pencurian. Motif awalnya adalah pencurian, tetapi berujung pada penganiayaan fatal,” jelas AKP Ismail, Kasat Reskrim Polresta Palu.
Tim Gabungan Bergerak Cepat
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Ismail, bersama Iptu Eric (Kanit Jatanras) dan AIPTU Gustiansyah (Kasubnit Resmob). Barang bukti berupa sebilah badik berhasil diamankan.
Kombes Pol Deny Abrahams, Kapolresta Palu, mengapresiasi kinerja tim menurutnya Keberhasilan ini membuktikan sinergi dan respons cepat aparat dalam menindak tegas kejahatan.
“Kami tidak akan tolerir tindak kekerasan di Kota Palu,” katanya.
Keluarga Korban: Kami Butuh Keadilan
Keluarga korban yang dihubungi media membenarkan kejadian tersebut dan telah menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan.
Saat ini, RN menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polresta Palu untuk pengembangan kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kriminal lainnya.














Komentar