Diduga Hanya Pegang Inlok, PT BTIIG Serobot Paksa Lahan Warga di Morowali

Para pemilik lahan, meminta pembebasan lahan sebesar Rp 1,5 Miliar per hektar. Sementara pihak perusahaan menawarkan harga sebesar Rp 400 juta per hektar.

“Karena tidak ketemu harga, akhirnya lahan kami digususur secara paksa. Sejak awal negosiasi hingga saat ini, kami para pemilik lahan tidak pernah menurunkan harga dari Rp 1,5 miliar yang kami ajukan,” ungkapnya.

Makmur menuturkan, selama dua tahun proses negosiasi antara perusahaan dengan warga perusahaan, maka dalam kurun waktu tersebut yang akhirnya membuat banyak warga melepas lahannya ke perusahaan.

Namun, ada 11 orang warga yang tidak mau menerima penawaran perusahaan dan bertahan dengan harga Rp 1,5 miliar per hektar.

“Penyerobotan dan penggusuran lahan oleh perusahaan, sudah kami laporkan ke Polres Morowali pada tanggal 17 Oktober 2022 ini. Sejak kami laporkan itu, berarti baru terhitung tiga hari sampai hari ini tanggal 20 Oktober 2022,” jelas Makmur.

Ia mengatakan, saat ini, dia bersama 10 pemilik lahan yang telah diserobot lahannya oleh perusahaan, sangat berharap pihak Polres Morowali dapat memproses tindakan pidana yang telah dilakukan pihak perusahaan yakni PT. BTIIG Morowali.

“Karena ini sudah masuk keranah hukum, maka kita tidak akan berpatokan lagi dengan harga pertama yang kami tawarkan sebesar Rp1,5 Miliar. Kita akan liat bagaimana kelanjutan dari kasus ini di Polres Morowali,” tandasnya.

Sementara itu pihak PT. BTIIG, Erik Bhosuo yang dikonfirmasi melalui telepon dan layanan WhatsApp hingga berita ini tayang, tidak memberikan jawaban ataupun keterangan. TIM

Baca: DPRD Sulteng Soroti Insiden Warga di Areal PT. CPM, Alimudin: Kami Minta PT. CPM Kerja Sama yang Baik

Komentar