Pemerintah dan APH abai terhadap masalah pokok.
Pada hari ini, dari advokat Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD Sulteng melaporkan CV SA pidana penyerobotan.
“Agar dilakukan penegakan hukum yang equality, tidak diskriminatif, objektif, dan transparan,” tandasnya.
Ia berharap Polda Sulteng melakukan polis line terhadap tanah yang disengketakan untuk menghindari hal hal yang tidak dinginkan.
“Mengembalikan hak-hak masyarakat mafia tanah tidak boleh dibiarkan merugikan rakyat,” pungkas Amerullah.
Lokasi yang diserobot tersebut mempunyai 11 sertifikat milik warga. Pada Februari 2021, tutur Amerullah terjadi kesepakatan antara warga masyarakat dengan perusahaan.
Kesepakatan itu difasilitasi oleh pihak PT IMIP dengan kepurusan agar pihak CV SA keluar dari lokasi warga.
Namun pada awal Agustus 2021 silam, CV SA kembali lagi ke lokasi warga dan melakulan aktivitas.
“Inilah yang kami laporkan ke Polda Sulteng. Harapan kami Polda Sulteng mengapresiasi laporan masyarakat,” katanya.
Baca: Polsek Pamtim Berhasil Redam Emosi Warga yang Segel Kantor Desa














Komentar