gNews.co.id Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menggelar Rapat Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Tahun Anggaran 2025–2029.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pahangkabotan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 000.7/2042/Bappeda tentang pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Ahli/Pendamping dalam penyusunan dokumen RAD-PG.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bappeda Banggai, Abdullah Djaafar, S.Sos., M.E., yang hadir mewakili Kepala Bappeda, Moh. Ramli Tongko.
Turut mendampingi, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda, Hartini Djaafar, S.Sos., serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh akademisi, Kementerian Agama, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Banggai.
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Banggai, Sekretaris DKISP, Rastono Sumardi, S.Pd., M.E., hadir bersama stafnya, Hardiyanto Rauntu, untuk mengikuti agenda strategis ini.
Dalam pemaparan Ketua Tim Ahli Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Sugiarto, S.Pt., M.P., IMP, disampaikan bahwa Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Kabupaten Banggai tahun 2024 mencapai 85,72.
Angka ini menempatkan Banggai di peringkat ke-14 dari 416 kabupaten di Indonesia, dan dikategorikan sebagai daerah dengan ketahanan pangan yang aman.
Banggai masuk dalam lingkaran aman. Ini merupakan capaian penting yang harus dijaga dan ditingkatkan,” ujar Sugiarto.
Selain Sugiarto, materi teknis juga disampaikan oleh Dr. Nikma Usman Dewi, SKM, M.Sc., Nasrun, SP, MP., Hardianti, S.Gz., dan Suptianindi, S.Gz.
Mereka menyoroti pentingnya RAD-PG sebagai penjabaran dari Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2020–2024 yang perlu disesuaikan dengan konteks lokal.
RAD-PG bukan sekadar dokumen, tapi alat advokasi strategis untuk mendorong intervensi terpadu di bidang gizi dan ketahanan pangan,” jelas Dr. Nikma.
Sementara itu, Sekban Bappeda, Abdullah Djaafar, menegaskan bahwa penyusunan RAD-PG merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017.
Tujuannya adalah menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas melalui ketahanan pangan yang berkelanjutan,” ungkap Abdullah. Ia juga menambahkan bahwa RAD-PG menjadi pedoman penting dalam perencanaan lintas sektor dan penganggaran program pangan dan gizi lima tahun ke depan.














Komentar