gNews.co.id – Rapat kerja antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP RI disambut antusias publik Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya para politisi yang tengah menyiapkan dirinya ikut konstestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.
Salah satu yang menjadi pembahasan dalam rapat kerja tersebut mengenai penambahan kursi di DPRD Provinsi Sulteng dengan pertimbangan jumlah penduduk Sulteng 3 juta lebih.
Dengan jumlah penduduk di Sulteng yang naik, mendorong KPU RI melakukan perubahan alokasi kursi.
Di mana provinsi ini pada Pileg 2024 akan mendapat penambahan kursi di DPRD Provinsi.
“Jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Tengah adalah 3.074.958, jumlah kursinya menjadi 55 kursi,” tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari di gedung DPR RI, Rabu (31/8/2022).
Dalam Undang – Undang (UU) Pemilu, alokasi kursi yang diberikan untuk Sulteng hanya 45 kursi. Maka, dengan ketambahan 10 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti, jumlah kursi anggota dewan di Sulteng menjadi 55 kursi.
Jumlah kursi yang masih 45 itu diberikan, karena saat UU Pemilu diteken pada 2017. Sementara jumlah penduduk Sulteng kala itu masih dalam kisaran 1 – 3 juta jiwa.
Olehnya, alokasi jumlah kursi itu sudah diatur berdasarkan jumlah penduduk dalam UU Pemilu.
Selain Sulteng, KPU RI juga akan menambahkan kursi DPRD Provinsi Banten.
“Karena jumlah penduduknya naik 12.145.161, sehingga konsekuensi jumlah kursinya menjadi 100,” katanya.
Hasyim Asyari menambahkan, k<span;>etentuan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dewan di masing-masing wilayah, sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga ikut berubah.
Kenaikan jumlah penduduk ini terungkap dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022 di Kementerian Dalam Negeri. BB
Komentar