Wakil Ma’mun mengharapkan dengan penyusunan rencana aksi Nasional Konservasi Ikan Capungan Banggai yang disusun dengan melibatkan para pihak, dapat berjalan dengan maksimal dengan dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Dengan dukungan Pemerintah Pusat melaluo KKP RI kepada Provinsi dan Kabupaten dapat memberikan bantuan, berupa Sarana dan Prasarana (Sarpras) kapal pengawasan untuk mengawasi wilayah kelautan yang ada di Sulteng.
“Melalui program sentra ikan segar dan halal, maka perlu penyiapan lahan dalam pengembangan kawasan ikan segar dimaksud,” tutur Wagub Ma’mun.
Baca: Gubernur Sulteng Hadiri Rakorpusda, Wamendagri Imbau Pemda Serukan Tanam Cabai dan Bawang
Selain itu katanya, dapat memudahkan perizinan yang dikeluarkan oleh pusat untuk memproiritaskan masyarakat kecil sehingga dapat menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara, Ahli Madya KKHL KKP RI, Setiono menekankan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya Ikan Capungan Banggai, KKP pada tahun 2018 telah menetapkan Ikan Capungan Banggai sebagai jenis ikan yang dilindungi.
“Terbatas berdasarkan waktu dan tempat melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/KEPMEN-KP/2018,” jelas Setiono.
Menurutnya, sebagai bagian dari upaya konservasi Ikan Capungan Banggai yang terintegrasi, KKP telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Capungan Banggai periode 2017 -n2021.














Komentar