Pada kesempatan itu, Korwil TRCPPA Sulteng, Andrea sangat apresiasi kinerja pihak penyidik Unit PPA Polda Sulteng yang sudah menjamin kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Yenni akan di proses sesuai aturan yang berlaku.
“Tanpa memandang bulu siapa oknum yang terlibat mengeroyok korban ibu Yeni sampai alami luka – luka yang sudah di visum dan para saksi juga sudah diperiksa,” katanya.
Sementara melalui, Kuasa Hukum Suparjo, SH meminta atensi dan kerja sama yang baik antara penasehat hukum korban dengan penyidik PPA Polda Sulteng agar perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku segera diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Sehingga korban ibu Yenny mendapatkan keadilan, dan para pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Suparjo, SH. BB

Baca: Diduga Ungkap Kegiatan Perusahaan Tambang di Luar IUP, Aktivis Ini Dilapor ke Polda Sulten














Komentar