Penghentian penuntutan pada kedua perkara ini diberlakukan sesuai dengan Pasal 139 KUHAP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Keputusan ini didasarkan pada syarat bahwa para Tersangka merupakan pelaku pertama, mengakui perbuatan, menyesal, dan terdapat kesepakatan damai antara para pihak.
Selain itu, status para Tersangka sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi pertimbangan penting, menjadikan proses penghentian ini dianggap lebih manusiawi dan adil.
Langkah Kejati Sulteng dan jajarannya ini merupakan perwujudan visi Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum yang adil, manusiawi, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat.
Ekspose ini dilakukan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum beserta jajarannya.











Komentar