Menurur Jatam, tindakan penggusuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, dengan menggusur lahan – lahan perkebunan warga yang diduga tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan, sama sekali tidak mencerminkan perusahaan tersebut mempunyai itikad baik untuk menyejahterakan warga setempat.
Hal yang lain penting untuk kita ketahui bahwa, berdasarkan hasil kunjungan DPRD Kabupaten Morowali pada tanggal 6 Juni 2022 dan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat tanggal 13 Juni 2022, pihak perusahaan PT. BTIIG dalam menjalankan aktivitasnya diduga belum memiliki legalitas Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
Baca: Diduga Hanya Pegang Inlok, PT BTIIG Serobot Paksa Lahan Warga di Morowali
Sumber | Tim Media Konsorsium
Editor | MAHBUB








Komentar