Serobot dan Merusak Lahan Warga, Anwar Hafid Desak Polisi Proses Pidana PT BTIIG

Sebelumnya diberitakan, PT BTIIG menyerobot lahan warga seluas 13 hektar yang merupakan lahan sawit warga di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu, Ahmad mengatakan bahwa pihak PT BTIIG telah menyerobot lahan warga di saat para pemilik lahan itu sedang tertidur pulas di malam hari.

“Pihak perusahaan, menyerobot lahan sawit warga yang sudah berumur produksi tanpa persetujuan dari pemilik lahan itu,” ujar Ahmad kepada Tim Konsorsium Media Sulteng belum lama ini.

Menurut Ahmad, PT BTIIG yang telah menghancurkan lahan sawit warga seluas 15 hektar, hanya mengantongi Izin Lokasi (Inlok) dan belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sebagai syarat utama sebelum melakukan aktivitas perusahaan.

Ahmad menyampaikan, lahan warga yang telah diserobot pihak perusahaan adalah milik 12 kepala keluarga (KK) di Desa Ambunu. Akibat penyerobotan dan penggusuran paksa itu, kini 12 KK harus kehilangan harapan masa depan mereka sebagai petani sawit.

“Perusahaan sangat arogan dan tidak memiliki hati nurani. Jerih payah keringat masyarakat petani bertahun tahun bekerja, dihancurkan sekejap oleh perusahaan perusak masa depan kehidupan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan. Perusahaan harus bertanggung jawab,” geramnya.

Tokoh masyarakat ini menyebut, lahan sawit warga yang selama ini telah dijaga dan dirawat warga, secara membabi buta digusur tengah malam saat para pemiliknya sementara tidur.

“Ini benar – benar sudah sangat keterlaluan. Saya mohon pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura menghentikan aktivitas PT BTIIG, karena selain telah merusak masa depan hidup warga, perusahaan tersebut tidak mengantongi Amdal,” tegas Ahmad.

Pohon sawit warga ditumbangkan saat penyerobotan lahan di Desa Ambunu Morowali. FOTO: IST

Baca: Diduga Smelter Perusahaan Nikel di Morowali Meledak Menelan Korban

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar