gNews.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong pada Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan oleh pihak Kejati Sulteng berlangsung pada Kamis (20/11/2025) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. IS : Mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sulteng, yang berperan sebagai penyedia jasa atau kontraktor
2. SA : Berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023.
3. NM : Penyedia jasa atau kontraktor lainnya.
Proses Penahanan dan Pemeriksaan
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di kantor Kejati Sulteng, ketiga tersangka digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Kerugian Negara dan Pengembalian Dana
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, dalam konferensi pers usai penahanan, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dari proyek-proyek tersebut mencapai hampir Rp4 miliar, berdasarkan hasil perhitungan tim.
“Tiga tersangka kami tahan sore ini. IS dan NM adalah penyedia jasa atau kontraktor. Sedangkan SA adalah PPK proyek di Dinas PUPR Parigi Moutong tahun 2023,” jelas Laode.














Komentar