Kementrian ESDM Bakal Kembalikan Kewenangan Izin Tambang Galian C ke Pemerintah Pusat, Ini Penyebabnya

Ia khawatir jika kewenangan ditarik ke pusat tanpa persiapan yang matang, proses perizinan akan menjadi lambat.

“Dengan jumlah evaluator yang ada kan musti jalan. Jangan sampai juga ditarik ke pusat prosesnya lama nanti RKAB setahun baru keluar,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi total terhadap insiden longsor di lokasi Tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon.

Sebagian tim investigasi dari Kementerian ESDM masih berada di lapangan untuk mengumpulkan data, sehingga laporan lengkap terkait insiden tersebut masih dalam proses.

Bahlil menjelaskan bahwa tambang batu di Cirebon termasuk dalam kategori Galian C, yang perizinan dan pengawasannya telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.

“Dengan kejadian seperti ini maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” tegas Bahlil di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca: NGO Lingkungan Hingga Kampus Bungkam soal Debu Tambang Galian C, Agussalim: Ini ada Apa?

Komentar