Komnas HAM Kecam Hukum yang Tumpul Menindak PETI di HPT Tolitoli: Bencana Banjir Intai Warga

Pembiaran terhadap penambang ilegal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM oleh negara melalui pengabaian. 

“Ketika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap perusak hutan, hal ini menciptakan ruang bagi praktik impunitas yang pada akhirnya merugikan masyarakat kecil,” tegas Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Bremeer.

Desakan Komnas HAM Sulteng

Merespons situasi darurat di Tolitoli, Komnas HAM Sulteng mendesak beberapa pihak untuk segera bertindak:

1. Gakkum KLHK dan Polda Sulteng: Mendesak untuk segera melakukan operasi terpadu guna menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di HPT Tolitoli, menyita alat berat, serta memproses hukum aktor intelektual dan pemodal di baliknya.

2. Pemerintah Kabupaten Tolitoli: Mendesak untuk segera melakukan pemetaan risiko bencana di wilayah terdampak tambang ilegal, serta menyiapkan jalur evakuasi dan sistem peringatan dini (EWS) bagi warga yang terancam banjir bandang.

3. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah: Mendesak untuk melakukan audit kerusakan hutan di Tolitoli dan segera memulai proses rehabilitasi lahan (reboisasi) sebelum puncak musim penghujan tiba.

4. Negara: Memastikan bahwa perlindungan terhadap investasi atau kepentingan ekonomi tertentu tidak mengabaikan hak hidup dan keamanan warga Tolitoli.

Sorotan Tegas Anggota Dewan Tolitoli Dugaan Tambang Ilegal di Hulu Sungai Takudang

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Sungai Takudang, Kabupaten Tolitoli, diduga kuat menjadi pemicu kerusakan hutan dan mengancam kelestarian sumber air bersih masyarakat. Peringatan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Tolitoli, Jemi Yusuf.

Berdasarkan paparan Jemi, lokasi eksploitasi tambang ilegal tersebut berada di bantaran dan badan sungai bagian hulu Sungai Takudang, yang berlokasi di Desa Sibaluton, Kecamatan Basidondo. Kawasan tersebut memiliki status sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kerusakan hutan dan sumber air bersih masyarakat akibat PETI ini terjadi di area yang seharusnya dilindungi. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Jemi dilansir dari kaidah.id.

Aliran hulu Sungai Takudang sendiri merupakan sumber kehidupan yang melintasi tiga kecamatan, yaitu Basidondo, Lampasio, dan Ogodeide, serta sejumlah desa seperti Sibalutong, Basi, Kongkomos, hingga Muara Besar.

Oleh karena itu, dampak kerusakan di hulu berpotensi memengaruhi wilayah yang sangat luas.

Baca: ESDM Lacak Duit Hampir Rp1.000 Triliun Diduga dari PETI hingga Satgas PKH Sebut Belasan Titik Tambang Ilegal di Sulteng

Komentar