Alexander menyatakan, ada hal dikoordinasikan antata mereka dengan BPK. Tentunya, subtansinya bukan konsumsi media, tapi prinsip mengenai kerugiaan negara ketika kasus ini naik ke penyidikan.
“Itu sudah menjadi SOP, baik di BPK atau BPKP. Saya 20 tahun jadi auditor tentu memahami hal tersebut,” tegas Alexander.
Menurutnya, secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta, kemudian berdampat pada peristiwa yang lain.
“Auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya? Tidak. Dia hanya sebatas mengungkap fakta,” katanya.
Tentu kata dia, yang bertugas untuk mengungkap peristiwa pidana, administratif, atau peristiwa perdata, itu merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum.
Baca: Hati – hati di Palu! Kafe dan Restoran di Ambon Dipantau KPK








Komentar