Luka Hukum Kasus PT RAS? Perjuangan Allan dari Konflik Perdata, Dugaan Kriminalisasi, hingga Praperadilan SP3 Kejati Sulteng

Dan bagi Allan, pertarungan atas 36 hektare itu belum selesai. Justru kini pertarungan tersebut memasuki ruang yang lebih besar, pertarungan untuk memastikan apakah hukum benar-benar mampu menemukan kebenaran, memulihkan hak yang dirugikan, dan memastikan tidak seorang pun kebal dari pertanggungjawaban hukum.

Inlok 2010 Jadi Titik Krusial

Persoalan semakin kompleks ketika muncul dugaan mengenai revisi Izin Lokasi PT RAS pada 2010. Allan mempersoalkan pemberian atau revisi izin tersebut yang menurutnya dilakukan ketika masih terdapat persoalan hak masyarakat atas tanah.

Ia juga mempersoalkan status lahan yang menurut informasi yang diperolehnya telah memiliki keterkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara.

Nama Anwar Hafid, yang pada saat itu disebut berkaitan dengan penerbitan revisi Izin Lokasi, turut muncul dalam konstruksi persoalan tersebut.

Namun, seluruh dugaan mengenai penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, maupun perbuatan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan.

Baca: Ada Kerugian Negara Rp79 M, Mengapa Kejati Sulteng SP3 Kasus PT RAS? Allan Billy Dorong Kejagung Ambil Alih

Komentar