Pasal ini menegaskan bahwa percobaan tindak pidana tetap bisa dipidana jika ada permulaan pelaksanaan dari niat tersebut, meskipun hasil akhirnya tidak tercapai.
Kasus ini menjadi perdebatan hukum yang menarik, terutama dalam memahami keseimbangan antara niat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) dalam sebuah tindak pidana.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menyatakan bahwa barang bukti yang diajukan sesuai Pasal 184 KUHP oleh penyidik Polresta Palu untuk menjerat Ang Andreas belum memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 170 KUHP.
“Alat bukti dalam berkas memang sudah ada, seperti keterangan saksi, dokumen, dan keterangan ahli. Namun, yang menjadi pertimbangan adalah apakah alat bukti tersebut cukup untuk membuktikan unsur pidana, terutama mengenai niat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum,” ujar Yudi Trisnaamijaya di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2025).
Proses Hukum yang Berkelanjutan
Muslimin Budiman menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan. Ia meminta agar semua pihak, termasuk penegak hukum, mempertimbangkan secara komprehensif bukti-bukti yang ada.
“Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan interpretasi sepihak. Jika ada perbuatan yang melanggar hukum, maka pelaku harus bertanggung jawab,” tandasnya.











Komentar