Proyek Rp 37, 41 Miliar Diduga Rugikan Negara, KRAK Lapor BP2W Sulteng ke Kejati

KRAK berharap, Kejati bisa melakukan penyelidikan terhadap laporan mereka, sebab ini demi menyelamatkan uang negara.

Hal senada juga disampaikan oleh kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam, kepada sejumlah awak media berharap agar semua pihak ikut mengawasi laporan ini.

Menurutnya, pihak BP2W Sulteng dalam mengelolah dan melaksanakan proyek bencana melalui sektor pendidikan, telah mencedrai rasa kemanusiaan.

“Ini anggaran bencana mereka kelola, jika terjadi seperti ini, jelas harus ada yang bertanggung jawab! Makanya dengan sejumlah pemberitaan, hari ini secara resmi kami laporkan,” tegas Abdul Salam.

Sebelumnya diberitakan, palagi lagi yang ditunggu oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk memeriksa pihak pengguna anggaran.

Pemeriksaan itu atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulteng terkait proyek pembangunan 19 sekolah senilai Rp 37, 41 miliar adendum Rp 43 miliar di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2020.

Proyek yang menggunakan uang Bank Dunia melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini diduga terjadi pelanggaran pidana.

Baca: Usut Sengkarut Problem Hingga Dugaan PHO Fiktif Proyek Rehab Rekon di BP2W Sulteng

Komentar