Pihak pemohon telah menyiapkan Dr. Jubair dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu sebagai ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Kalau ahli dari kami sudah siap,” tegas Aan Achbar.Sidang praperadilan ini akan dilakukan secara marathon dengan target putusan pada tanggal 28 Mei 2025.
“Untuk saksi atau ahli dari Polda, kami tidak tahu. Kemungkinan mereka ajukan di hari berikutnya, kalau tidak memungkinkan di sidang besok. Yang jelas, praperadilan ini akan disidangkan secara marathon,” kata Aan.
Kasus ini bermula dari penyebaran sebuah konten digital oleh Hendly yang memuat isu dugaan perselingkuhan seorang pejabat daerah.
Konten tersebut dianggap melanggar ketentuan dalam UU ITE dan memicu pelaporan hingga ke meja hijau.
Majelis Hakim menyebut bahwa pemeriksaan ahli dari pihak pemohon menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana unsur pelanggaran hukum terpenuhi dalam perkara ini.
Sidang dijadwalkan kembali digelar Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama PN Palu.













Komentar