Dalam proses perburuan, tim Kejati Sulteng sempat melakukan pendekatan persuasif kepada istri buronan, Sumarni Y. Liling, namun tidak mendapatkan informasi mengenai keberadaan Muhamad Ali.
Sumarni kemudian mengungkapkan bahwa Muhamad Ali pernah melakukan transfer uang melalui adik kandungnya, Anita Yunus, sebanyak delapan kali antara November 2024 hingga Mei 2025 melalui Bank BSI dan BNI.
Informasi tersebut menjadi kunci bagi Kejati Sulteng untuk mengirim surat permohonan bantuan pemantauan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Koordinasi yang baik antara kedua institusi ini membuahkan hasil, sehingga Muhamad Ali berhasil diamankan di Makassar.
Saat ini, Muhamad Ali diamankan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sambil menunggu proses pemberangkatan ke Kota Palu guna menjalani proses penyidikan.
Baca: Kejati Sulteng Periksa Direktur PT RAS Soal Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU di Morut














Komentar