Dari 61 perusahaan tersebut ada 43 yang tidak memiliki HGU.
Jadi kata dia, total luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan tanpa memiliki alas hak atau HGU tersebut berjumlah 411.000 hektare tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Morowali, dan Poso.
“Dari data yang kami miliki perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin lokasi. Oleh karena itu pemerintah provinsi segera bertindak untuk menyelesaiakan masalah tersebut. Seperti halnya pemda telah mengambil langkah dalam menyelesaikan masalah konflik lahan perkebunan PT ANA dengan masyarakat di lima desa,” kata gubernur.
Pada kesempatan ini gubernur juga meminta kepada menteri untuk segera membentuk tim terpadu terdiri dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah provinsi dan pemkab untuk bekerja mengurai mencari strategi penyelesaian masalah tersebut.
Pada kesempatan yang sama gubernur juga menyampaikan permohonan untuk membantu mempercepat redistribusi dan sertifikasi tanah seluas 400 hektare di KPN untuk dibagikan kepada 400 keluarga petani yang ada di Talaga.
Selanjutnya Menteri ATR/BPN merespon dan mengapresiasi hal-hal yang disampaikan gubernur Sulawesi Tengah.
Menteri berharap agar gubernur yang lain juga bisa mengikuti langkah dan kesungguhan Rusdy Mastura menyelesaikan dan mau terbuka atas konflik tanah dan masalahnya di wilayahnya.
Oleh karena itu, Menteri Hadi memerintahkan Dirjen PHT BPN, Suyus untuk mempersiapkan tim terpadu dan segera berkoordinasi dengan tim pemprov.
Baca: Gelar Raker Hadapi Tahun Kerja 2023, Ombudsman Sulteng Ungkap Segera Bangun Kantor Permanen













Komentar