Baca: NASI KUNING, ANTARA TRADISI DAN SENSASI
1. Ekologi Demokrasi/Ecocracy berbasis pasal 28 dan 33 UUD 1945 menjadi basis pijakan Negara dalam pengambilan keputusan politik agrarian.
2. Negara bersedia menjalankan prinsip dan nilai Ecocracy untuk meredusir kehancuran SDA ( di Desa) dengan penataan kembali ruang kelola ekonomi rakyat secara terbuka, partisipatif dan berazazskan kolektivitas.
3. Negara menjamin penyelesaian kasus agrarian dengan keadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
4. Negara menjalankan skema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial secara partisipatif,cepat dan tidak memberatkan rakyat.
5. Negara menjamin hak hidup masyarakat (penyintas) yang masih tinggal dalam hunian sementara akibat bencana alam, dengan memberikan tempat tinggal layak.
Sudah saatnya Negara mendengarkan berbagai masukan dari organisasi massa rakyat yang memimpikan Indonesia adil, makmur, sejahtera, rakyatnya Bahagia, hidup dengan aman dan nyaman, serta mengelola tanah mereka tanpa rasa takut, adalah pemimpin rakyat yang sejati yang mampu berdiri tegak bersama rakyat dengan kepastian perlindungan hak hidup dari jaminan keamanan dari Negara.
Artikel ini sudah diterbitkan oleh: Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia, Ade Indriani Zuchri
Jakarta, 27 September 2022








Komentar