Jalan Panjang Kasus Pembunuhan Yosua, Berujung Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam tuntutan, disampaikan supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Memutuskan dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja, serta dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ungkapnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar jaksa.

Harapan Keluarga Sambo Dihukum Mati

Seperti dilansir dari berbagai sumber, vonis hakim itu tidak sesuai dengan harapan keluarga almarhum Brigadir J.

Di mana mereka meminta agar Ferdy Sambo divonis pidana mati sesuai dengan peran dan perbuatanya.

Baca: Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani, Ini Alasannya !

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar