AKBP Suprianto menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sejak ada laporan dari masyarakat atau warga yang mengaku lahan mereka diserobot oleh PT BTIIG.
“Sejak laporan pengaduan dibuat di Polres, untuk tanggal pastinya ada di berkas,” jelas Kapolres AKBP Suprianto.
Meski tak merinci tanggal pemeriksaan 4 orang saksi, namun ia menegaskan Polres Morowali sangat konsen mengenai kasus dugaam penyerobotan lahan warga di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyorobotan lahan perkebunan milik warga seluas 13 Hektare yang dilakukan oleh PT. Baoshua Taman Industry Investmen Group (BIIG) di wilayah Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, merupakan tindakan sewenang – wenang yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) merilis, rencana pembangunan kawasan industri ini harus dihentikan sementara, dan dilakukan dievaluasi serius oleh Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai dengan kewenanganya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
“Karena rencana kawasan insdutri ini telah menggusur lahan – lahan perkebunan warga yang diduga tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” tulis rilis Jatam Sulteng diterim redaksi, Sabtu (22/10/2022).
Baca: Polda Sulteng Didesak Segera Periksa Pimpinan PT BTIIG














Komentar