Peristiwa terjadi pada Rabu, 27 November 2025. Tersangka yang melintas melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban Siskayani terparkir di samping rumah dalam kondisi kunci masih tertancap di dashboard.
Melihat kesempatan itu, tersangka langsung menyalakan mesin dan membawa kabur motor tersebut ke rumahnya dengan niat untuk dijual, meskipun belum sempat terealisasi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000.
Permohonan penghentian penuntutan untuk tersangka Hasril dikabulkan dengan sejumlah pertimbangan. Sepeda motor milik korban telah ditemukan dan akan segera dikembalikan.
Tersangka dan korban juga telah sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan telah menempuh perdamaian tanpa syarat. Sama seperti perkara pertama, tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk komitmen institusi dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Pendekatan ini tidak hanya bertumpu pada pembuktian formal, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban, rasa tanggung jawab pelaku, serta upaya menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
Kedua perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya dalam ekspose tersebut telah disetujui.
Baca: Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif












Komentar