Mereka menilai kondisi tersebut menjadi semakin penting karena Kejati Sulteng kemudian menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Harap Hakim Nilai Proses Penyidikan Secara Utuh
Memasuki agenda kesimpulan, Allan Billy Graham bersama kuasa hukumnya berharap hakim tunggal praperadilan dapat menilai seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk aspek prosedural sebelum diterbitkannya keputusan penghentian penyidikan.
Pemohon berpendapat bahwa persoalan yang diuji bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya alat bukti, tetapi juga mengenai apakah proses penyidikan telah dilakukan secara lengkap, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Kami berharap hakim menilai permohonan ini secara utuh. Bagi kami, terdapat persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan sawit PT RAS,” ujar kuasa hukum pemohon.
Selanjutnya, pemohon menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tunggal praperadilan untuk menilai alat bukti, argumentasi hukum, serta jawaban para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
“Pembuktian pamungkas belum kami keluarkan, kami simpan untuk rencana praperadilan selanjutnya setelah ini,” tegas pemohon.
Baca: Babak Baru Kasus PT RAS: Pengadilan akan Menguji SP3 Kejati Sulteng














Komentar