Namun, ada 11 orang warga yang tidak mau menerima penawaran perusahaan dan bertahan dengan harga Rp 1,5 miliar per hektar.
“Penyerobotan dan penggusuran lahan oleh perusahaan, sudah kami laporkan ke Polres Morowali pada tanggal 17 Oktober 2022 ini. Sejak kami laporkan itu, berarti baru terhitung tiga hari sampai hari ini tanggal 20 Oktober 2022,” jelas Makmur.
Ia mengatakan, saat ini, dia bersama 10 pemilik lahan yang telah diserobot lahannya oleh perusahaan, sangat berharap pihak Polres Morowali dapat memproses tindakan pidana yang telah dilakukan pihak perusahaan yakni PT. BTIIG Morowali.
“Karena ini sudah masuk keranah hukum, maka kita tidak akan berpatokan lagi dengan harga pertama yang kami tawarkan sebesar Rp1,5 Miliar. Kita akan liat bagaimana kelanjutan dari kasus ini di Polres Morowali,” tandasnya.
Sementara itu pihak PT. BTIIG, Erik Bhosuo yang dikonfirmasi melalui telepon dan layanan WhatsApp hingga berita ini tayang, tidak memberikan jawaban ataupun keterangan. TIM
Baca: Dinilai Kurang Peka, Anwar Hafid ‘Ngengas’ Panggil Kepala BP2W Sulteng soal Proyek Rp 37, 41 Miliar













Komentar