AKBP Suprianto menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sejak ada laporan dari masyarakat atau warga yang mengaku lahan mereka diserobot oleh PT BTIIG.
“Sejak laporan pengaduan dibuat di Polres, untuk tanggal pastinya ada di berkas,” jelas Kapolres AKBP Suprianto.
Meski tak merinci tanggal pemeriksaan 4 orang saksi, namun ia menegaskan Polres Morowali sangat konsen mengenai kasus dugaam penyerobotan lahan warga di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca: Polda Sulteng Didesak Segera Periksa Pimpinan PT BTIIG














Komentar